|

Modus Gunakan CPU Komputer, Polsek Sei Tualang Raso Cegat Penumpang Becak Bawa Narkoba 7,54 Kg

Foto tersangka bersama barang
bukti di kantor Polisi.
NAGAPOS.COM | Tanjung Balai - Respon cepat terima aduan masyarakat, personil Polsek Sei Tualang Raso berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria warga asal Jawa Timur, Selasa (8/7).

Tersangka R (22) warga Dusun Komereh Barat Desa Dira Timur Kecamatan Sokobana Sampang Provinsi Jawa Timur ditangkap saat menumpang Becak bermotor di  jalan Lingkar Utara Tanjungbalai tidak jauh dari Polsek tersebut.

Dari tersangka disita 7 bungkus kemasan seberat 7,54 Kg Sabu  yang disimpanya didalam CPU Komputer.

Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu.Hendra Karo Karo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kemudian menurunkan tim untuk melakukan observasi di TKP.

Benar saja, seorang pria dengan ciri-ciri sedang menaiki Betor diamankan. Polisioun menemukan sabu-sabu yang disimpan didalam CPU komputer dengan maksud untuk mengelabui petugas.

“Tersangka tidak melawan saat ditangkap dan dia mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya,” ujar Kapolsek Iptu Hendra Karo-Karo, Rabu (9/7).

Kapolsek mengatakan, sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia yang selanjutnya akan dijual di Madura.

Terhadap tersangka  dipersangkakan  melanggar pasal 114 ayat(2 ) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(WD)

Komentar

Berita Terkini