- Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM Jusuf Rizal SH, SE, MSi, melalui Korwil (Kordinator Wilayah) Sumatera Utara dan Aceh, H.Syahrul Siregar SH, memberikan SK (Surat Keputusan) kepada Bupati DPD LSM Lira Deli Serdang, Hendra Wijaya di Wing hotel Kuala Namo, Kamis (25/9/2025).
Koordinator Wilayah (Korwil) LSM Lira Sumatera Utara dan Aceh, H. Syahrul Siregar SH mengatakan, bahwa dalam rangka menjalankan dan melaksanakan keputusan dan program LSM LIRA Indonesia, menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Maka tingkat Kota/Kabupaten perlu ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi LSM LIRA Indonesia di Kota/Kabupaten yang bersifat kolektif.
Sesuai amanah yang diberikan Presiden LSM LIRA melalui Korwil Sumut dan Aceh, H. Syahrul Siregar SH memberikan Surat Keputusan (SK) Nomor : B-00058/DPP-LIRA/SK-DPD-KAB.DELI SERDANG/IX/2025, kepada saudara Hendra Wijaya sebagai Bupati DPD LSM Lira Kabupaten Deli Serdang.
Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Deli Serdang Hendra Wijaya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Zulham Nasution SE, mengucapkan terimakasih kepada Presiden LSM LIRA HM Jusuf Rizal SH, SE, MSi, dan Korwil Sumut dan Aceh H.Syahrul Siregar SH, atas kepercayaan yang di berikan.
"Insyaallah saya berserta pengurus berkomitmen untuk tetap konsisten penggiat anti korupsi guna membantu pemerintahan, khususnya di Kabupaten Deli Serdang." ungkap Hendra Wijaya. (Ril/Syahdan/Soni).