NAGAPOS.COM |Medan - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM didampingi Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi Imam Mukhair, M.Hum menerima visitasi dan monitoring evaluasi Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara (Sumut) M. Syafii Sitorus dan jajarannya pada Senin (6/10/2025).
Kedatangan Komisioner KIP Sumut M. Syafii Sitorus ke Kanwil Kemenag Sumut untuk meninjau pelaksanaan keterbukaan informasi dan PPID.
Kakanwil Kemenag Sumut, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM didampingi Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi Imam Mukhair, M.Hum menyambut baik visitasi yang dilakukan KIP Sumut.
Ahmad Qosbi berkomitmen untuk menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi sebagai bagian dari optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dengan memastikan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam tugas dan fungsi tidak hanya di kantor wilayah tetapi di satuan kerja didaerah.
“Setiap waktu kami melakukan koordinasi baik di Kanwil maupun di daerah termasuk bagaiman pendampingan para PIC di satuan kerja. Kami berkomitmen keterbukaan informasi harus dilaksanakan,” ucap Ahmad Qosbi.
Ahmad Qosbi berharap dengan kehadiran KIP Sumut dapat memberikan sumbang saran serta penguatan kerja sama antarinstansi tersebut.
“Poin-poin dari KIP atas visitasi ini akan kami laksanakan dan semoga dengan pertemuan ini kerja sama antarisntansi semakin kuat,” jelas Qosbi lagi.
Komisioner KIP Sumut Syafii Sitorus mengatakan Visitasi ini juga merupakan bagian dari upaya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga pemerintah di Sumatera Utara telah menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kali ini kami meninjau sudah sejauh mana teknis dari keterbukaan informasi dilakukan. Selain itu, kami membahas tentang jenis-jenis informasi yang dapat diakses oleh publik, prosedur permohonan informasi, dan mekanisme penanganan sengketa informasi," ungkap Syafii Sitorus.
Syafii Sitorus mengatakan lagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara telah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dan hal ini terlihat dari adanya bagian khusus yang menangani permohonan informasi dan sengketa informasi.
“Namun, masih perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan dalam beberapa aspek untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan efektif,” tambah Syafii. (Soni).