|

RDP DPRD Medan Berjalan Panas, Dirut PUD Pasar Disarankan Dicopot

NAGAPOS.COM | MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan dengan jajaran direksi PUD Pasar Kota Medan yang digelar pada Senin (13/4/2026) berlangsung panas. Sejumlah anggota dewan melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan manajemen PUD Pasar yang dinilai tidak sejalan dengan rekomendasi sebelumnya.

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, yang secara tegas mempertanyakan sikap Direktur Utama PUD Pasar, Anggia Ramadhan, karena tidak menjalankan rekomendasi RDP sebelumnya terkait evaluasi kinerja guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan Dipersoalkan, Suasana Memanas

Ketegangan meningkat saat Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, turut mengkritik kebijakan pergantian pengelola penjaga malam di sejumlah pasar, termasuk Pasar Sukaramai.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik karena dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak pengelola sebelumnya.

“Pergantian pengelola tanpa koordinasi bisa memicu kisruh di pasar. Apalagi ada dugaan penggantinya dari orang dekat,” ujarnya.

Hadi bahkan secara tegas merekomendasikan kepada Rico Tri Putra Bayu Waas agar mencopot Dirut PUD Pasar dari jabatannya.

“Kami rekomendasikan untuk mencopot Dirut PUD Pasar agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya.

Diminta Evaluasi dan Jaga Kondusivitas

Untuk meredam suasana, Ketua Komisi III, Salomo TR Pardede, mengingatkan agar setiap kebijakan strategis PUD Pasar dikaji secara matang dan dikoordinasikan dengan berbagai pihak.

Ia menegaskan bahwa tugas utama Dirut adalah meningkatkan PAD sekaligus menjaga stabilitas dan kenyamanan aktivitas di pasar.

Kontrak Aksara Kuphi Disorot

Dalam rapat tersebut, seluruh anggota Komisi III sepakat untuk tidak memperpanjang kontrak pengelolaan Aksara Kuphi yang berada di lahan eks Plaza Aksara. DPRD mendorong agar pengelolaan diambil alih langsung oleh PUD Pasar demi meningkatkan PAD.

Hadi Suhendra menilai nilai kontrak sebesar Rp500 juta untuk lima tahun terlalu kecil dibanding potensi yang ada.

“Lebih baik dikelola langsung oleh PUD Pasar, potensi PAD-nya jauh lebih besar,” katanya.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan, menyatakan pihaknya siap menjalankan rekomendasi Komisi III.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tidak memperpanjang kontrak di sejumlah pasar, termasuk Pasar Sukaramai, merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan.(Wilfried Hutabarat)
 

Komentar

Berita Terkini