NAGAPOS.COM | Deli Serdang - Banyak masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memahami prosedur hukum dan memperoleh akses bantuan hukum. Keterbatasan pengetahuan hukum sering membuat masyarakat bingung dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Oleh karena itu, LSM Teropong Keadilan Dan Hukum hadir sebagai lembaga yang memberikan pendampingan kepada masyarakat secara sukarela dan tanpa memungut biaya.
Dalam wawancara dengan Alex Jatimudihoro, Kepala Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia lembaga, layanan yang diberikan tidak dipungut biaya.
"Peran lembaga kita lebih berfokus kepada pendampingan, bukan advokasi hukum secara langsung. Advokasi merupakan ranah kuasa hukum atau pengacara. Namum lembaga memiliki kompetensi hukum hingga dapat membantu masyarakat memperoleh akses terhadap bantuan hukum yang dibutuhkan" ujarnya saat berada di DPP lembaga di jalan Pertahanan Patumbak Deli Serdang (7/6/2026)
M. Rajab Koto selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat LSM Teropong Keadilan Hukum, dijelaskan bahwa lembaga tersebut telah berdiri selama kurang lebih delapan tahun.
"Selain itu, organisasi juga memberikan perhatian terhadap pelayanan masyarakat, khususnya dalam membantu pasien yang membutuhkan penanganan medis darurat. Pendampingan dilakukan agar pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan dapat segera ditangani sesuai kebutuhan medisnya" ujarnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung, LSM Teropong Keadilan Hukum mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk relawan dan organisasi mitra, diantaranya Hindra Ketua Umum REMANTAP (Relawan Aksi Kemanusiaan dan Lingkungan Tanggap Bencana dan Peduli Pariwisatal) beserta para pengurus (Red/Tim)





