|

Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Ratusan Ekor Bebek

NAGAPOS.COM | Serdang Bedagai - Polres Serdang Bedagai (Sergai), Tim Opsnal Sat Reskrim Kanit I Pidum Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K, Melakukan penangkapan terhadap lima pelaku tindak pidana ratusan pencurian bebek dengan kerugian kurang lebih 15  juta, di dusun XI desa sei bamban kec. sei bamban kab. sergai, selasa (26/11/2024), sekitar pukul. 01.35 wib.

Dari hasil kelima tersangka itu, ditangkap dirumah makan. ditempat lokasi yang berbeda, dengan tersangka Feri. desa suka damai, kecamatan sei bamban, kabupaten sergai. dan tersangka Irwanda alias wanda, ditangkap di dusun I desa pon, kecamatan sei bamban, kabupaten Sergai. 

Selain itu, tersangka sahrul alias arul  ditangkap di dusun I desa sei buluh, estate kecamatan sei bamban, kabupaten sergai. dan tersangka Heri Irmansyah alias Irman, ditangkap di dusun VI desa sei mulyo, kecamatan sei bamban, kabupaten sergai. Lalu tersangka fadila sandi alias sandi. ditangkap di dusun III desa sei priok, kecamatan tebing tinggi, kabupaten sergai.

Untuk itu kejadian ini, korban rosalina, (58) tahun, warga dusun I desa sei buluh keb sergai, dengan kerugian kurang lebih 15 juta, diketahui oleh korban saat pergi persawahan di dusun XI desa sei bamban, kabupaten Sergai. lalu mengecek ternak bebeknya dan saat dicek korban tidak melihat ternak bebeknya yang berjumlah kurang lebih 700 ekor atas kejadian ini, langsung melaporkan ke polres sergai, kamis (12/12/2024).

Lalu tim opsnal, unit l Sat Reskrim melakukan cek TKP dan dijumpai CCTV yang terpasang di dekat lokasi kejadian, kemudian tim langsung melihat rekaman CCTV. dari hasil rekaman CCTV tersebut, tim melihat kejadian pencurian bebek tersebut. dengan cara pelaku mengambil bebek dengan menggiring ke areal jalan desa, dan para pelaku membawa bebek dengan menggunakan Mobil pick up grand max.

Dengan pemeriksaan, para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek dua kali dengan jumlah kurang lebih 200 ekor. dari kelima pelaku telah diamankan dipolres sergai berserta barang bukti, 1 Unit Mobil Pick Up Grand Max warna abu - abu BL 8303 HV,  dan 8 kotak keranjang bebek, Selanjutnya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Wilson Hutauruk)

(Sumber : Humas Sergai)

 

Komentar

Berita Terkini