|

Sat Narkoba Polres Sergai berhasil Mengungkap 10 Kasus Tindak Pidana Narkotika

NAGAPOS.COM | Serdang Bedagai - Polres Serdang Bedagai (Sergai), Dalam kurun waktu 15 hari mulai 01 april 2025 sampai dengan 15 april 2025 Satnarkoba polres Sergai berhasil melakukan10 (sepuluh) pengungkapan kasus atau 10 LP tersebut terdapat 16 orang tersangka, selasa (15/04/2025).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, di Polres Sergai, Menanggapi, dari 10 Laporan Ungkap kasus dengan total 16 Tersangka yang telah berhasil diamankan dengan rincian Pengedar 9 orang dan Pemakai 7 Orang yang telah berhasil di ungkap oleh Sat Narkoba Polres Sergai.

Selain itu, Barang bukti yang berhasil di amankan dari seluruh penangkapan dengan total 14,45 (empat belas koma empat puluh lima gram) narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya berupa, 5 handphone, 5 sepeda motor, berbagai peralatan hisap, dan juga uang tunai.

Kasih humas Iptu Zulfan Ahmadi, dari hasil data penangkapan dan pengungkapan ini diantaranya, tersangka (nazariah) pengedar sabu yang ditangkap didalam rumahnya di dusun VI desa lidah tanah, kecamatan Perbaungan, 07 apri 2025. dan Muhammad Rianto alias Rian umur 23 tahun, dan Satrio Irawan umur 34 tahun, adalah pemakai, yang di tangkap di dusun pelita desa pegajahan, kecamatan pegajahan, pada 08 april 2025.

Kemudian, Muhammad Hanafi manurung umur 31 tahun, dan fajar mulia alias fajar umur 20 tahun, pengedar sabu yang ditangkap di dusun III desa sei rampah, kecamatan sei rampah, 08 april 2025, dan Azlin sahrizal umur 41 tahun, adalah pemakai Shabu yang ditangkap di jalan sena dusun V desa pekan tanjung beringin, kecamatan tanjung beringin, 09 april 2025. dan Muhammad Arif alias arif umur 18 tahun, adalah pemakai sabu yang ditangkap di belakang rumah kosong di dusun IV desa jambur pulau, kecamatan perbaungan, pada 09 april 2025.

Lalu, Elgi tri ramadan umur 24 tahun, adalah pengedar sabu yang ditangkap di areal perkebunan karet desa sarang ginting hulu, kecamatan bintang bayu, 10 april 2025, dan Rama Saputra als Wawan umur 25 tahun, dan Muhammad haiqal alias haiqal umur 20 tahun, adalah pengedar Shabu yang ditangkap di gubuk di dusun II desa Sei sijenggi, kecamatan Perbaungan, pada 10 april 2025, dan Andi Pranoto als Andi) 29 thn, (Heri Setiawan alias Heri umur 32 tahun, dan Bagas Fahri atillah alias Bagas umur 18 tahun, adalah pemakai sabu yang ditangkap dirumahnya di dusun XVI desa sei bamban, kecamatan Sei bamban, 10 april 2025.

Lalu, Jaka puja kesuma umur 26 tahun, adalah pengedar yang ditangkap di gang PAM dusun I desa pekan tanjung beringin, kecamatan tanjung beringin, 11 april 2025 dan kemudian, syahrial alias riyal pengedar sabu yang ditangkap di kampung banten lingkungan pekan III, kelurahan simpang tiga pekan, kecamatan perbaungan, 8 april 2025.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, mengatakan bahwa ini adalah bentuk komitmen polri khususnya polres Sergai dalam memberantas pelaku pelaku tindak pidana narkotika yang dimana terdampak negatif di masyarakat serta sebagai bentuk bahwa polri hadir di tengah tengah masyarakat untuk melindungi serta mengayomi masyarakat khususnya di kabupaten Serdang bedagai," tegasnya. (Wilson Hutauruk)

(Sumber : Humas Sergai)
Komentar

Berita Terkini