|

Sat Narkoba Polres Sergai Tuntaskan 30 Ungkap Kasus Selama Periode Januari 2025

NAGAPOS.COM | Serdang Bedagai - Polres Serdang Bedagai (Sergai) Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, dengan rincian, 30 (tiga puluh) pengungkapan/ 30 LP, 42 tersangka, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu 146,52 gram & ganja 1,09 gram. ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 2 gram, sabtu (01/02/2025).

Laporan, LP/A/05/I/2025 SPKT. satresnarkoba/polres sergai/polda sumut 06 januari 2025, Muhammad Fadli Alias Brewok, LK, 32 tahun, tidak bekerja, Dusun II Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai barang bukti 4,33 gram narkotika sabu.

Adapun tersangka, Mukhsan Alias mamat, LK, 44 tahun, buruh harian lepas, dusun III desa sennah kec. pegajahan kab. barang bukti 13,83 gram narkotika sabu. jalan umum atau dusun I desa cempedak lobang kec. sei rampah Kab. Serdang Bedagai, barang bukti 100,22 dari 6,91 dari 2,57 dari 4,41 dari 5,73 gram Narkotika sabu.  

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan menerangkan Tersangka Dari 30 Laporan Polisi Tersebut diantaranya terdapat 12 Laporan Polisi dengan jumlah Tersangka 19 Pemakai telah dilakukan Rehabilitasi dan 18 Laporan Polisi, 23 Tersangka Pengedar, sedang dalam Penahanan dan proses Sidik.

Sambungnya, Pemberantasan Narkoba adalah tanggung jawab bersama, mari kita sama sama menjaga kel dan melaporkan setiap info terkait lahgun atau edar gelap narkoba.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, menambahkan bahwa ini adalah bentuk penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian khusus nya di Kab. Sergai, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan aksi transaksi Narkotika atau mengetahui lokasi tepat penggunaan Narkotika harap segera melaporkan nya ke Pihak berwajib dengan menghubungi Call Center 110 Polres Sergai. (Wilson Hutauruk)

(Sumber : Humas Sergai)
 

Komentar

Berita Terkini