Untuk itu, Tim yang melakukan undercover sudah dihubungi oleh tersangka An. D I H mereka mengatakan sudah di kota perbaungan, tepat nya di samping bank BRI Kota perbaungan. lalu tersangka D I H dari medan, dan tim yang melakukan undercover buy, sesuai perjanjian menjumpain tersangka An. D I H di samping bank BRI, lalu tim bersiap siap stand by di seputaran lokasi tersebut.
Sehingga tersangka An. D I H mengajak tim undercover buy untuk bergeser tak jauh dari bank BRI tepat nya di doorsmeer mobil, dan tim undercover buy melihat tersangka An. D I H mengeluarkan sesuatu dari kantong celana depan plastik yang diduga berisikan obat ekstasi. dengan sigap tim merapat ke lokasi tersebut, lalu segera mengamankan tersangka An. D I H.
Tim menanyakan, Obat tersebut dari siapah. tersangka An. D I H mengatakan dapat dari An. F di daerah binjai, tepat nya di tanah lapang binjai dan tersangka An. D I H tidak tau di mana tempat tinggal nya An. F, selama ini hanya melalui via telpon memakai no hp orang lain buat ketemu dengannya, berhubung An. F tidak jelas keberadaan nya. kemudian team membawa tersangka An. D I H beserta barang bukti ke mako polres sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh sat narkoba polres sergai terhadap pengedar narkotika jenis pil extacy asal medan pada hari minggu tanggal 09 februari 2025 di perbaungan dan saat ini tersangka dalam proses penyidikan sat narkoba polres sergai. (Wilson Hutauruk)
(Sumber : Humas Sergai)