|

Adanya Dugaan Bermasalah Dan Cacat Administrasi, GEBAK Minta Mendes Segera Copot SS TAPM Sumut

 NAGAPOS.COM | Deli Serdang - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Baru Anti Korupsi (GEBAK) meminta Kementerian Desa (Mendes) agar segera mengevaluasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Sumatera Utara berinisial (SS) yang diduga kuat tengah bermasalah.

Sony Alva Ketua Umum Gebak mengatakan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Nomor:45/ST-TPP/P3MD/PPK-VI/I/2025 saudara SS masi terdaftar sebagai salah satu TAPM Sumut.

Sementara SS merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati Dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2024 seperti yang tertuang dalam surat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang Nomor:1020/PP.04.2-Pu/1207/4/2024, hal tersebut dinilai bertentangan dengan Kepmendes No.143 Tahun 2022.

”Kami berharap SS segera diberhentikan seperti halnya 74 orang pendamping sesumatera utara yang telah diberhentikan dengan alasan pernah mencalonkan diri sebagai anggota legeslatif (Caleg)” ungkap Sony kepada awak media, Rabu 11/6/2025.

Sony juga mengatakan Menteri Desa, Yandri Susanto harus bergerak cepat, Pihaknya meyakini lolosnya oknum TAPM Sumut SS didalam SPMT Nomor:45/ST-TPP/P3MD/PPK-VI/I/2025 diduga karena ada keterlibatan oknum PPK VI BPSDM Kemendes Wilayah Sumut, pasalnya berdasarkan data awal dari 74 orang pendamping yang harusnya diberhentikan karena alasan penah mencaleg namun sampai saat ini baru 50 orang yang di berhentikan.

”Kami yakin Pak Menteri tak akan mentolerir kasus seperti ini, kami berharap pak Yandri segera bersih-bersih atas indikasi yang mengarah pada KKN didalam tubuh Kementerian Desa, yang pertama dan patut di curigai oknum SS bisa lolos masuk dalam SPMT Nomor:45/ST-TPP/P3MD/PPK-VI/I/2025 hingga Perpanjangan kontrak yang kedua adanya tebang pilih dalam peroses pemberhentian Pendamping Desa yang semula 74 orang namun yang di eksekusi hanya 50 orang, artinya ada 24 orang lagi yang belum diberhentikan hal tersebut layak di curigai mengarah kepada KKN” sambung Sony.

Tak sampai disitu, Sony menduga SS oknum TAPM Sumut itu telah atau sedang melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, yaitu memerintahkan seluruh Tenaga Pendamping Desa se-Sumatera Utara untuk membeli baju seragam dengan harga Rp.180.000 per baju kepada satu pendor yang diduga merupakan kerabat dekatnya.

”Beberapa waktu lalu banyak teman-teman kita dipendamping yang mengeluh prihal dipaksa beli baju seragam, walaupun sebenarnya tidak pernah ada bahasa mewajibkan, namun ditengah proses transisi seperti ini bahasa tubuh SS yang terus menerus menawarkan baju seragam tersebut kesetiap kabupaten sudah mewakili kata wajib, contohnya di kaupaten Langkat” Ungkap Sandy.

Sandy memastikan bahwa apa yang telah disampaikannya merupakan kebenaran yang memiliki bukti-bukti nyata, Sandy berharap Menteri Desa segera menindak oknum pejabat maupun pendamping desa yang telah melakukan tindakan yang mengarah kepada KKN atau mengarah kepada memperkaya diri dan kelompok tertentu di Kementerian Desa. Sebab, menurut Sony, hal itu akan mencoreng marwah dan integritas dari kementerian.

” Selanjutnya apakah Menteri Desa akan mengevaluasi oknum-oknum nakal tersebut atau justru melindungi pelaku yang mengarah kepada KKN? kami akan terus mengawal kebijakan dan keputusan Menteri Desa khususnya pada kasus ini di Provinsi Sumatera Utara”. Tutup Sony. (Ril/Soni).

Komentar

Berita Terkini