Sosialisasi itu dilakukan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan ibadah haji 1446 H/ 2025 M, hal itu pun ada kaitannya dengan puncak haji di Armuzna. Lukman mengatakan lagi, pemerintah telah mengatur upaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan jamaah haji dengan kembali melakukan inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Dua skema strategis yang akan diterapkan tahun ini adalah Tanazul dan Murur yang difokuskan pada rangkaian puncak ibadah di Armuzna. Skema Tanazul menjadi langkah strategis terbaru untuk mengurai kepadatan jemaah saat bermalam (mabit) di Mina,” jelas Lukman.
Lukman menjelaskan, konsep Tanazul memungkinkan jamaah yang tinggal di hotel dekat area Jamarat atau lokasi lontar jumrah untuk kembali ke hotel setelah melempar Jumrah Aqabah.
Dengan demikian, jamaah tidak perlu menempati tenda di Mina namun tetap menjalankan kewajiban bermalam sesuai ketentuan.
“Penerapan skema ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan dan meminimalkan risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat kondisi tenda di Mina yang terlalu sesak,” kata Lukman.
Meski demikian, sambung Lukman lagi. Kewajiban untuk bermalam di Mina tetap dipenuhi oleh jamaah dan Mereka akan kembali ke Mina pada malam hari, menginap hingga melewati tengah malam (mu'dzamul lail), lalu melaksanakan lontar jumrah sebelum kembali ke hotel.
Proses ini dilakukan secara berulang selama hari-hari tasyrik. Skema tanazul ini akan diprioritaskan bagi jamaah lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Artinya, skema ini bersifat opsional dan tidak diwajibkan bagi seluruh peserta ibadah haji dan Skema Murur, yang telah sukses dijalankan pada musim haji 1445 H/2024 M, akan kembali diberlakukan.
Dalam skema ini, jamaah tidak harus turun dari bus saat melewati Muzdalifah. Mereka akan diberangkatkan dari Arafah setelah Salat Magrib dan langsung menuju Mina, sehingga perjalanan lebih efisien dan terhindar dari kemacetan serta kepadatan.
Lukman yang merupakan Kepala KUA Medan Amplas menambahkan lagi, adapun tentang Murur Pemerintah tampaknya menilai Murur efektif mempercepat mobilisasi dan memperkecil risiko kelelahan, terutama bagi jamaah lansia.
Untuk Tanazul hanya berlaku untuk lansia, Risti, disabilitas dan obesitas yang ada di wilayah Syisyah dan Raudah saja sedangkan jama'ah murur didata oleh ketua kloter dan pendamping mereka dalam bus ditunjuk oleh ketua kloter.
“Bagi jamaah murur yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan bisa dibadalkan melempar jumrohnya oleh pendamping keluarganya,” jelas Lukman. (Sumber: Humas PPIH)(Soni)