|

DPRD Medan Soroti Kinerja RSUD Bachtiar Djafar- Dorong Pembenahan Manajemen dan Pemenuhan Standar Pelayanan Kesehatan Sesuai UU

NAGAPOS.COM | Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyoroti kinerja manajemen RSUD Bachtiar Djafar, khususnya terkait minimnya tenaga dokter spesialis serta keterbatasan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di wilayah Medan Utara.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi kinerja triwulan I yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (24/4).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Kasman Bin Marasakti, didampingi Wakil Ketua Modesta Marpaung, serta anggota lainnya.

Pelayanan Belum Optimal

DPRD Pertanyakan Kepemimpinan Dirut

Anggota Komisi II, dr Ade Taufiq, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi rumah sakit yang dinilai belum mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya warga Medan Utara seperti Belawan.

Ia secara tegas mempertanyakan kapasitas Direktur Utama M Muklis dalam mengelola manajemen rumah sakit.

“Pimpinan dituntut mampu menghadirkan inovasi manajemen yang profesional. Jika tidak, pelayanan publik akan terus tertinggal,” tegasnya.

Masalah Utama: Dokter Spesialis, OK Tidak Berfungsi, dan Listrik

Dalam rapat tersebut, DPRD mengidentifikasi sejumlah persoalan krusial, antara lain:

Kekurangan tenaga medis, khususnya dokter spesialis

Tidak berfungsinya ruang operasi (OK)

Gangguan listrik yang kerap terjadi
Minimnya fasilitas penunjang pelayanan

Menurut dr Ade Taufiq, langkah awal yang harus dilakukan manajemen adalah memetakan secara jelas kekuatan dan kelemahan rumah sakit.

“Dirut harus mampu mengidentifikasi masalah secara menyeluruh agar solusi yang diambil tepat sasaran,” ujarnya.

DPRD Desak Perbaikan Total dan Semangat Kompetitif

DPRD juga menekankan pentingnya semangat juang dan daya saing rumah sakit dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terlebih di tengah persaingan dengan rumah sakit swasta di kawasan Medan Utara.
Beberapa anggota dewan bahkan menilai Direktur Utama kurang menunjukkan semangat dalam memberikan penjelasan saat rapat berlangsung.

“Semangat, Pak! Mari kita serius membenahi rumah sakit ini agar mampu bersaing,” seru salah satu anggota dewan.

Data Kinerja: BOR Rendah dan Klaim BPJS Minim

Dalam pemaparannya, Dirut M Muklis menyebutkan bahwa tingkat hunian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) masih rendah, hanya sekitar 40 persen dari total 100 tempat tidur yang tersedia.

Selain itu, klaim layanan melalui BPJS Kesehatan tercatat hanya sekitar Rp5 miliar sepanjang tahun sebelumnya, yang menunjukkan rendahnya tingkat pemanfaatan layanan rumah sakit.

Komitmen Perbaikan dari Manajemen

Menanggapi berbagai kritik tersebut, pihak manajemen menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan secara maksimal serta membuka diri terhadap masukan dari DPRD.

“Kami akan terus berupaya memperbaiki pelayanan dan berharap dukungan dari DPRD,” ujar Muklis.

Landasan Hukum (Sesuai UU)
Perbaikan layanan kesehatan di RSUD mengacu pada:
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat.
(Wilf)
 

Komentar

Berita Terkini