Hal ini disampaikan oleh Direktur LBH PPRS Indonesia Ojahan Sinurat, SH didampingi oleh Dewan Pembina LBH PPRS Indonesia Jimmy LW Silalahi, S H, MH dan Sekretaris LBH PPRS Indonesia Supri D Silalahi,SH di kantor sekretariat LBH PPRS Indonesia Jl. Sei Belutu No 44 Medan.
Ojahan Sinurat menambahkan lagi, karena mendapatkan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT bersama dengan anak dan isterinya, jadi pada Sabtu 6 Juni 2026 ada pomparan Raja Silahisabungan yang bernama Robin Marojahan Silalahi bersama dengan adiknya Ernest Silalahi datang ke kantor LBH PPRS Indonesia meminta agar diberi pendampingan dan bantuan hukum oleh LBH PPRS Indonesia.
"Ini sangat-sangat perbuatan tercela dan merupakan tindak pidana yang tidak pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat. Bukan melindungi masyarakat malah melakukan kesewenang-wenangan dan melakukan tindak pidana," jelas Ojahan Sinurat. Senin (15/6/2026).
Ojahan menjelaskan lagi kronologinya, bahwa berdasarkan keterangan kliennya, pada saat itu klien sedang membawa sebuah mobil menuju pulang ke rumahnya. Karena bertetangga, saat dijalan Kliennya, berpapasan dengan AT bersama anak dan istrinya.
Pada saat pulang itu, Kliennya melewati sebuah polisi tidur, namun tiba-tiba AT mengejar korban sambil memukul body mobil korban. Terkejut dengan pemukulan itu, Kliennya Kemudian menghampiri AT dan bertanya kenapa mobilnya dipukul, bukan mendapatkan jawaban, bersama dengan anak dan istrinya, AT bersama anak dan istrinya malah langsung memukuli dan menganiaya Kliennya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kliennya, LBH PPRS Indonesia langsung bergerak cepat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada korban yang merupakan pomparan Raja Silahisabungan dengan mengirimkan 4 orang Advokat untuk mendampingi korban.
Keempat advokat tersebut adalah Ojahan Sinurat (Direktur LBH PPRS Indonesia) , Supri D Silalahi, SH (Sekretaris LBH PPRS Indonesia), Florence br Sihaloho (Bendahara LBH PPRS Indonesia) dan Jimmy LW Silalahi, SH. MH sebagai Ketua tim dan juga sebagai Dewan Pembina LBH PPRS Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Jimmy LW Silalahi, SH. MH juga menambahkan bahwa tindakan sewenang-wenang menganiaya orang lain tidak dibenarkan oleh Undang Undang.
Jimmy juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera mengamankan terduga pelaku penganiayaan. "alat bukti yakni visum dan saksi sudah cukup sebagai alat bukti untuk mengamankan pelaku. Polisi tidak boleh main mata dalam kasus ini, agar tidak terjadi preseden buruk dalam penegakkan supremasi hukum di negara ini, siapa pun pelakunya, baik pejabat negara atau rakyat biasa sama hak dan kedudukannya dimata hukum" ujar Jimmy.
Hal senada juga ditambahkan Sekretaris LBH PPRS Indonesia, Supri D Silalahi bahwa tindakan terduga pelaku sudah memenuhi unsur pasal 262 jo pasal 466 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP baru.
Supri juga menambahkan agar pihak kepolisian segera mengamankan terduga para pelaku agar jangan sampai terjadi pergesekan dan pergerakan sosial dimasyarakat terhadap para pelaku. (Tim).




