|

Tiba 12 Juni 2025 Di Tanah Air, Ini Aturan Masuk Ahmed Bagi Keluarga Penjemput Jamaah

NAGAPOS.COM | Medan - Kelompok Terbang (Kloter) 1 Debarkasi (Kedatangan) Medan dijadwalkan kepulangan nya ke tanah air dan akan tiba di Bandara Kualanamu Deli Serdang pada tanggal 12 Juni 2025 pukul 17.15 WIB.

“Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 3401 berangkat dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah pada 12 Juni 2025 pukul 03.40 Waktu Arab Saudi (WAS) dan diperkirakan tiba di Bandara Kualanamu Deli Serdang pukul 17.15 WIB,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) Ahmad Qosbi, Selasa (10/6/2025). 

Ahmad Qosbi menambahkan, setibanya di Bandara Kualanamu Deli Serdang, jamaah haji Kloter 1 ini akan dibawa ke Asrama Haji Medan (Ahmed) dengan menggunakan bus. 

PPIH Debarkasi Medan juga menyiapkan layanan ambulans dan minibus untuk membawa jamaah sakit, lansia, atau disabilitas.

“Setibanya di Ahmed akan dilaksanakan acara pelepasan jamaah haji pulang ke daerah masing-masing, selanjutnya dilakukan penyerahan paspor, penyerahan air zamzam kepada jamaah haji dan penjelasan dari bidang kesehatan terkait masa berlaku kartu kesehatan,” ujarnya.

Ahmad Qosbi menjelaskan, Adapun aturan masuk dan penjemputan jamaah di Asrama Haji yaitu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengeluarkan surat izin penjemputan di Asrama Haji Medan dengan ketentuan setiap jamaah haji bisa dijemput oleh keluarga Jamaah dengan rincian 1 orang supir dan 1 orang pendamping. 

“Setiap mobil penjemput jamaah dapat memasuki area asrama haji dengan terlebih dahulu menunjukkan surat ijin masuk asrama Haji (di POS keamanan) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing masing, selanjutnya untuk parkir di daerah Ring I (seluruh wilayah asrama haji),” terangnya.

Kakanwil Kemenagsu menambahkan, keluarga jamaah dilarang memasuki aula Madinatul Hujjaj selama proses pemulangan berlangsung, cukup menunggu diluar sekitar aula. 

Lebih lanjut Ahmad Qosbi menerangkan, khusus bagi Jamaah haji Kabupaten/Kota yang akan kembali ke daerah secara rombongan, supaya tetap berkoordinasi dengan PPIH Embarkasi dalam pengaturan Jamaah dan barang bawaan Jamaah saat keluar dari Aula Penerimaan.

“Apa bila ada Jamaah haji yang ingin terpisah dari rombongan supaya terlebih dahulu membuat surat pernyataan, dengan ketentuan semua permasalahan selama diperjalanan adalah diluar tanggung jawab Panitia Daerah dan PPIH Embarkasi,” pungkasnya. (Sumber : Humas PPIH)(Soni)
 

Komentar

Berita Terkini