|

Sahabat Polisi Indonesia : Kesalahan Prosedural Bisa Terjadi, Jangan Dipelintir Jadi Kriminalisasi Institusi

Foto (ist) : ‎Ketua Sahabat Polisi Indonesia, Burhanuddin, SE, menegaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara pidana, khususnya perkara pencurian kendaraan bermotor, potensi terjadinya kekeliruan baik secara psikologis, situasional, maupun prosedural merupakan hal yang secara empiris dapat terjadi, terutama ketika aparat di lapangan dihadapkan pada situasi yang dinamis serta informasi awal yang terbatas. Kamis, (22/1/2026).
NAGAPOS.COM |MEDAN – Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Sumatera Utara memandang perlu memberikan klarifikasi sekaligus pembelaan institusional atas pemberitaan yang beredar terkait peristiwa pemeriksaan terhadap Advokat Indra Surya Nasution, SH, di lingkungan Polrestabes Medan pada Kamis, (22/1/2026).

‎Ketua Sahabat Polisi Indonesia, Burhanuddin, SE, menegaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara pidana, khususnya perkara pencurian kendaraan bermotor, potensi terjadinya kekeliruan baik secara psikologis, situasional, maupun prosedural merupakan hal yang secara empiris dapat terjadi, terutama ketika aparat di lapangan dihadapkan pada situasi yang dinamis serta informasi awal yang terbatas.

‎“Tahapan penyelidikan (Lidik) bukanlah ruang hampa tanpa tindakan. Dalam praktik penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki ruang diskresi sepanjang dilakukan secara proporsional dan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Burhanuddin, SE kepada awak media di Medan.

‎SPI mengingatkan agar publik tidak tergesa-gesa menggiring opini seolah-olah telah terjadi kriminalisasi atau penyalahgunaan wewenang, sebelum adanya pemeriksaan internal dan proses hukum yang sah.

‎Negara hukum telah menyediakan mekanisme koreksi melalui Propam, pengawasan internal, praperadilan, hingga sidang etik,sebagai bentuk akuntabilitas institusi Polri.

‎Sementara itu, Sekretaris Jenderal Sahabat Polisi Indonesia Sumatera Utara, Ananda Abdinesia Sitepu, SH, menyoroti kehadiran seorang oknum TNI yang terekam mengenakan atribut dinas dalam peristiwa tersebut, yang dinilai tidak mencerminkan sikap netral aparat negara.

‎“Sangat disayangkan apabila ada oknum aparat berseragam dinas justru terlihat lebih membela kepentingan pribadi seorang advokat, alih-alih menunjukkan dukungan terhadap tugas penegakan hukum yang sedang dijalankan kepolisian,” tegas Ananda Abdinesia Sitepu, SH.

‎Menurutnya, dalam konteks sinergitas TNI–Polri sebagai satu kesatuan sistem pertahanan dan keamanan negara, sikap demikian berpotensi melemahkan wibawa institusi kepolisian di ruang publik, terlebih dalam penanganan perkara pidana umum yang secara kewenangan berada di ranah kepolisian.

‎SPI menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan kesalahan prosedural, maka mekanisme hukum dan etik adalah jalur yang tepat untuk mengujinya, bukan dengan membangun narasi yang berpotensi mencederai marwah institusi negara.

‎Penegakan hukum harus dikawal secara objektif. Kritik adalah bagian dari demokrasi, namun framing yang tidak proporsional justru dapat merusak kepercayaan publik,” tambah Ananda.

‎Sebagai organisasi masyarakat yang konsisten mengawal isu hukum dan keamanan, Sahabat Polisi Indonesia menyatakan komitmennya untuk :

‎ 1. Mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

‎ 2. Membela institusi Polri dari opini yang tidak berdasar.

‎ 3. Mendorong penindakan internal apabila terbukti terjadi pelanggaran.

‎ 4. Mengingatkan seluruh aparat negara agar bertindak sesuai kewenangan dan konstitusi.

‎SPI mengajak seluruh pihak, termasuk advokat dan masyarakat sipil, untuk menempuh jalur hukum secara beradab, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Amin).

Komentar

Berita Terkini